INFO PREMI ASURANSI KLIK INSTAL DIATAS
Premi asuransi sepeda motor adalah biaya asuransi yang harus Anda bayarkan untuk melindungi kendaraan bermotor Anda jikalau terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Dengan melindungi kendaraan bermotor Anda dengan Asuransi Motor, maka besar kemungkinan Anda akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi pada sepeda motor Anda.
Besaran asuransi sepeda motor sendiri biasanya tergantung pada kondisi kendaraan, wilayah, jenis asuransi, dan garansi tambahan.
Di bawah ini adalah ulasan lengkap biaya asuransi sepeda motor hilang (TLO) dan asuransi sepeda motor yang mendasari untuk menghitung semua risiko.
Baca juga : Bantuan Pemerintah yang Cair April 2022
Simulasi perhitungan biaya asuransi mobil

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi biaya asuransi motor di Indonesia.
Besaran asuransi sepeda motor itu sendiri sebenarnya tergantung pada tiga hal:
• Kisaran harga sepeda motor
• Daerah tempat kami tinggal
• Perlindungan yang diinginkan
Jika Anda sudah mengetahui tiga hal ini, maka akan sangat mudah untuk menghitung premi asuransi sepeda motor (TLO) dan All Risk akan sangat mudah, seperti informasi di bawah ini :
• Pertama, tentukan jenis perlindungan apa yang Anda perlukan antara TLO dan All Risk.
• Selanjutnya, cari tahu di kategori wilayah mana kita tinggal.
• Ketiga, cari tahu tarif premi minimum.
Baca juga : 3 Langkah Penting Memulai Bisnis Bagi Pemula
Cara Klaim Asuransi Motor
Klaim asuransi sepeda motor adalah manfaat berupa ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan sepeda motor Anda. Klaim asuransi sepeda motor hilang (TLO) tentu berbeda dengan klaim asuransi sepeda motor rusak (All Risk).
Ada beberapa jenis klaim sepeda motor, yaitu :
1. Klaim Asuransi Motor Hilang
2. Klaim Asuransi Motor Rusak
3. Klaim Asuransi Motor Kredit Hilang
4. Klaim Asurans Motor Kredit Kecelakaan
Jenis klaim yang berbeda pun memerlukan dokumen yang berbeda pula untuk disiapkan oleh tertanggung. Dokumen-dokumen berikut ini diperlukan untuk mengajukan klaim asuransi sepeda motor rusak dan klaim asuransi sepeda motor hilang.
Baca juga : Twibbon Ramadhan 2022 Fenomenal Desain Terbaru
Dokumen klaim kerusakan motor
Untuk mengajukan klaim kerusakan sepeda motor, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
• Kerugian sebagian yang derita
• Laporan kronologi acara
• Salinan polis, sertifikat, dan laporan atau persetujuan.
• Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Naik Kendaraan (STNK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pengemudi pada saat kecelakaan.
• Foto kerusakan, perkiraan biaya perbaikan
• Laporan polisi setempat
• Faktur pihak ketiga jika terjadi kerugian yang melibatkan pihak ketiga.
• Dokumen terkait lainnya terkait pengajuan permintaan.
Dokumen kerugian Total
Dokumen-dokumen berikut diperlukan untuk klaim kerugian total motor Anda.
• Laporan kronologi acara
• Salinan polis, sertifikat, dan laporan atau persetujuan.
• Tanda Daftar Naik Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Mobil (BPKP), Faktur Pembelian, Formulir Kwitansi, dan Tanda Tangan Sertifikat Pemilik.
• Buku Kir khusus untuk kendaraan yang perlu di Kir
• Surat keterangan polisi setempat
• Surat pemblokiran STNK
• Surat Izin Mengemudi (SIM) jika terjadi insiden.
• Foto kerusakan, perkiraan biaya perbaikan
• Laporan polisi setempat
• Faktur pihak ketiga jika terjadi kerugian yang melibatkan pihak ketiga.
• Dokumen terkait lainnya untuk pengajuan klaim.
Baca juga : 9 Pola Makan Pasien Omicron Agar Cepat sembuh
Penyebab Klaim Asuransi Anda Di Tolak
Klaim yang tidak lengkap umumnya menjadi alasan mengapa klaim asuransi sepeda motor hilang ditolak.
Oleh karena itu, penting untuk selalu memastikan bahwa dokumen asuransi sepeda motor yang telah di ajukan oleh asuransi sudah lengkap dan sesuai persyaratan.
Selain itu, periksa kembali asuransi sepeda motor Anda. Apakah pembayaran premi sudah benar lancar dan masih berlaku?
Karena jika Anda terlambat membayar premi asuransi, maka polis asuransi Anda akan tidak aktif dan Anda tidak bisa mengajukan klaim Asuransi Sepeda Motor pada asuransi yang bersangkutan.
Originally posted 2022-04-02 19:28:30.