
Bantuan sosial atau bansos disebutkan masih ada pada tahun 2022. Kirang lebih ada tiga jenis Bantuan Sosial dari pemerintah yang masih akan diberikan dengan jenis dan jumlah yang berbeda.
Bantuan Sosial diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat agar lekas pulih kondisi perekonomiannya pasca pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun. Bantuan Sosial juga ditujukan agar bisa mengungkit daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Dibawah ini informasi mengenai cara pendaftaran bantuan sosial untuk ibu hamil dan balita melalui aplikasi secara online. Dan ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial tahun 2022.
Cara dan prosedur pendaftarannya masih sama seperti tahun sebelumnya. Silakan disimak dan dipersiapkan syara dan langkah pendaftaran dibawah ini :
Syarat Pendaftaran BANSOS PKH untuk Ibu Hamil & Balita tahun 2022
- Penerima Bantuan Sosial PKH Ibu Hamil & Balita adalah tergolong masyarakat miskin/lansia
- Penerima Bantuan Sosial PKH Ibu Hamil & Balita adalah masyarakat yang terkena dampak ekonomi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK.
- Penerima Bantuan Sosial PKH Ibu Hamil & Balita wajib memeriksakan riwayat kesehatannya di posyandu ataupun puskesmas.
- Penerima Bantuan Sosial PKH Ibu Hamil & Balita bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Penerima Bantuan Sosial PKH Ibu Hamil & Balita dengan jumlah kehamilan dibatasi atau sedang menyusui dengan syarat kehamilan maksimal adalah kehamilan kedua,
- Penerima Bantuan Sosial PKH Ibu Hamil & Balita adalah termasuk anak usia dini ia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Jika dalam satu keluarga terdapat Ibu Hamil & Balita, maka keduanya bisa menerima Bantuan Sosial PKH.
Cara Pendaftaran Bantuan Sosial PKH Ibu Hamil & Balita Online Tahun 2022
Sebelum melakukan pendaftaran Bantuan Sosial PKH Ibu Hamil & Balita secara online, masyarakat harus melakukan dan mengikuti tata cara pendaftaran DTKS dari Kementrian Sosial secara offline seperti langkah dibawah ini.
- Pendaftar harus datang ke kantor desa/kelurahan untuk melakukan pendaftaran DTKS dengan membawa KTP dan KK.
- Kemudian Petugas desa/kelurahan akan menampung dan mengumpulkan data-data masyarakat yang mendaftar untuk diputuskan status kelayakannya sebagai penerima DTKS dari Kementrian Sosial. Jika sudah ada keputusan maka aka dimuat dalam berita acara dan ditanda tangani secara sah oleh Kepala desa/lurah atau perangkat desa lainnya.
- Setelah pendaftaran disetujui oleh Kepala Desa/Lurah, maka dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data lengkap dengan melakukan kunjungan ke rumah.
- Setelah pendaftar dianggap lolos verifikasi dan validasi maka operator desa/kecamatan akan memasukan data pendaftar di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Kemudian Dinas Sosial akan memproses data tersebut untuk dilaporkan kepada bupati/walikota. Lalu Bupati/walikota melaporkan kepada Gubernur. Dan Gubernur akan meneruskan kepada Menteri.
- Jika data pendaftar sudah lengkap, maka data akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang bekerja sama dengan Kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
Jika Data Pendaftar sudah melewati seluruh tahapan diatas. Maka pendaftar sudah bisa melakukan pendaftaran Bantuan Sosial PKH via online.
Pada tahapan ini pendaftar tidak perlu menunggu informasi dari Pemda untuk mengusulkan data sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui online
Dan Berikut cara pendaftaran KPM PKH melalui Online :
- Siapkan beberapa data diri seperti Nomer HP aktif, KTP dan KK.
- Download aplikasi “Cek Bansos” klik link dibawah ini.
- Setelah mendownload Aplikasi Cek Bansos, pendaftar bisa masuk ke dalam aplikasi lalu memilih menu daftar usulan untuk memasukan data diri atau keluarga yang sudah terdata dalam DTKS Kementrian Sosial pada tahapan sebelumnya.
- Lalu pilih “tambah usulan”, dan sistem secara otomatis akan mencocokkan nama dan data diri pendaftar berupa NIK, data KK, serta status validasi dari Dukcapil. Apakah sudah sesuai dengan data dari DTKS Kementrian Sosial.
- Dan tahap terakhir, pendaftar klik pilihan “Bansos PKH”
- Selesai sudah tahap mendaftar online. Pendaftar tinggal menunggu informasi berikutnya untuk mendapatkan Dana Bantuan dari Kemensos.
Aplikasi “Cek Bansos”
Tambahan Informasi
Jika pendaftar dianggap sudah tergolong sebagai penerima KPM Bantuan Sosial PKH Ibu Hami & Balita, maka pendaftar berhak dapatkan bantuan sebesar Rp3 juta.
Dana Bantuan Sosial untuk PKH Ibu Hami & Balita ini akan disalurkan melalui yang bekerja sama dengan Bank Himbara. Seperti Bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN, dengan tahap pencairansebanyak 4 kali dalam dalam setahun.
Demikianlah kami informasikan tentang tata cara pendaftaran Bantuan Sosial PKH Ibu Hamil & Balita Online Tahun 2022.
Selanjutnya Pendaftar bisa cek berkala melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Pemerintah, yaitu Aplikasi Cek Bansos.
Dan jika Andaingin mengetahui apakah anda terdaftar sebagai penerima Program Bansos PKH 2022, bisa cek melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/
(*)