
Histori penggunaan aplikasi PeduliLindungi berawal dari permasalahan yang terjadi pada awal mula kasus Covid-19 mewabah di Indonesia di bulan Maret 2020.
PeduliLindungi merupakan inisiasi dari Kementerian BUMN bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan PT Telkom Indonesia.
Aplikasi ini diharapkan mampu untuk membantu pemerintah dalam melakukan proses tracking masyarakat.
Dikemudian hari, pemerintah akan lebih mudah mendeteksi alur penyebaran Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi ini. Selain itu sebagai upaya membatasi pertumbuhan Covid-19, pemerintah juga perlu mengetahui setiap kontak erat yang terjadi antara individu dan masyarakat.
Pada saat awal di launchingnya aplikasi ini, pengguna PeduliLindungi masih sangatlah terbatas jumlahnya. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu, aplikasi ini terus berkembang dan disempurnakan fiturnya. Salah satu fiturnya adalah akses dan unduh sertifikat vaksin. Dan pada awal Juli 2021 ada penambahan fitu baru yaitu screening. Fitu Screening ini digunakan untuk para pengguna yang kerap memasuki area publik atau ingin melakukan perjalanan jauh menggunakan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api dapat benar-benar diseleksi menggunakan sistem.
Prof. Wiku Adisasmito, selaku Jubir Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat addendum terkait syarat perjalanan internasional. Dalam Addendum tersebut dijelaskan bahwa adanya penambahan syarat ketentuan bagi pelaku perjalanan, serta para operator moda transportasi untuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“SE No.18/2021 mengenai Prokes Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah dengan dinamis menyesuaikan keadaan perkembangan pandemi,” kata Prof. Wiku dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).
Prof. Wiku menjelaskan bahwa syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini dilakukan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19 di masyarakat. Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di SE No.18/2021.
Prof. Wiku juga menginformasikan secara detail bahwa terdapat tiga klausal dalam addendum tersebut.
Pertama: Setiap orang pelaku perjalanan internasional, sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kedua: Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindung di titik pintu masuk perjalanan internasional.
Ketiga, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal wajuib mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) pada setiap pintu masuk perjalanan internasional.
Sedangkan detail dan teknis peraturan untuk para pelaku perjalanan ini akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai otoritas transportasi. Jelas Prof. Wiku.
Selain itu, hanya akan dibuka enam pintu masuk kedatangan dari luar negeri ke Indonesia selama masa pandemi ini. Enam pintu tersebut antara lain dua titik melalui udara, laut dan darat. Untuk pintu masuk via transportasi udara, hanya bisa melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Pintu masuk Pelabuhan laut hanya bisa melalui Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, dan Pelabuhan Nunukan, Sulawesi Utara. Sedangkan Pintu kedatangan darat dapat melalui pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat
Hal ini dijelaskan pada Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Pintu Masuk Tempat Karantina atau isolasi dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Selanjutnya Prof. Wiku juga menambahkan bahwa semua WNI pelaku perjalanan internasional wajib melakukan RT-PCR. Selain itu juga semua WNI pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina atau isolasi dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah. Sedangkan dari negara eskalasi tingkat positif tinggi adalah 14 x 24 jam.
Prof. Wiku menegaskan bahwa peraturan Surat Edaran Satgas adalah wajib untuk dipatuhi.(*)